PENYEDIA JASA
Definisi penyedia barang
jasa :
Penyedia
barang jasa adalah istilah untuk
badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut
1. Memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2. Memiliki keahlian,
pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/jasa
3. Memperoleh paling kurang 1
(satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
4. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5. Memiliki sumber daya
manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan
Barang Jasa;
6. Dalam hal Penyedia Barang
Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian
kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan
yang mewakili kemitraan tersebut;
7. Memiliki Kemampuan Dasar
(KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Konsultansi;
8. Khusus untuk Pelelangan
dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan
keuangan dari bank;
9. Khusus untuk Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket
(SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan
ketentuan:
Ø untuk Usaha Kecil, nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
Ø untuk usaha non kecil,
nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma
dua) .
10. Jumlah paket yang sedang
dikerjakan.
11. Jumlah paket pekerjaan
terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima)
tahun terakhir.
12. Tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau
direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13.Sebagai wajib pajak sudah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh
Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha
Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
14. Secara hukum mempunyai
kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15. Tidak masuk dalam Daftar
Hitam
16. Memiliki alamat tetap dan
jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar