Selasa, 05 November 2019

AUDITOR



Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
1.    Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2.    Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3.    Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
Ø Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
Ø Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
Ø Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup :
1)    Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2)    Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit. 
3)    Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
4)    Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
5)    Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor

Tahap audit proyek adalah :
1)    Survey pendahuluan
2)    Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
3)    Pemeriksaan terinci
4)    Penyusunan laporan

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
·      Organisasi, otorisasi, dll
·        Perencanaan dan jadwal
·      Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
·      Mutu barang dan pekerjaan
·       Administrasi, pembelian dan jasa
·      Engineering
·      Konstruksi
·      Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
·      Perundang-undangan dan peraturan pemerintah

Faktor keberhasilan proyek :
1.    Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2.    Dukungan dari pimpinan teras
3.    Perencanaan dan jadwal
4.    Konsultasi dengan pemilik proyek
5.    Personil
6.    Kemampuan teknis
7.    Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8.    Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
9.    Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
10. Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.

Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survey, interview, observasi, dan review dokumentasi. Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasi dengan audit. Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.




PERMEN Jasa Konstruksi No:16, Tahun:2018

Sumber: Setkab.go.id

Permen PUPR No:07/PRT/M/2019

Sumber: https://www.pengadaan.web.id/2019/03/permen-pupr-no07prtm2019-tentang-standar-dan-pedoman-pengadaan-jasa-konstruksi-melalui-penyedia.html

UU JASA KONSTRUKSI No 02/2017

Sumber: Kejati-sumber.go.id https://cepagram.com/index.php/2017/04/16/8-poin-penting-dalam-uu-jasa-konstruksi-no-2-tahun-2017/

PENYEDIA JASA


PENYEDIA JASA

Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut
1.     Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2.     Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/jasa
3.     Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
4.     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5.     Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
6.     Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
7.     Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8.     Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
9.     Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
Ø untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket    pekerjaan;
Ø untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) .
10.  Jumlah paket yang sedang dikerjakan.
11. Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
12. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13.Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
14.  Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15.  Tidak masuk dalam Daftar Hitam
16.  Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17.  Menandatangani Pakta Integritas.


sumber:meldi15.blogspot.com


PENGGUNA JASA

                                                                  PENGGUNA JASA


 Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
 Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan          kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun            1992 Tentang Perkeretaapian).
 Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan,        baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992                  Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). 
 Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik              pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18            Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). 
 Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan          kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun        2007 Tentang Perkeretaapian). 
 Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan            Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan                  Angkutan Jalan). 
 Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU          Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

    Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.

    Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
    Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.


sumber: meldi15.blogspot.com