Audit secara umum
merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara
objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain.
Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah
ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan
mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J.
Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979)
sebagai
1. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi
bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang bebas
(independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa
pertanyaan :
Ø Apakah manajemen atau personil suatu
perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
Ø Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma
yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
Ø Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara
yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari
bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan
bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk
meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum
mencakup :
1) Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah
sistematis mengikuti urutan yang logis
2) Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh
orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit.
3) Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta
atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
4) Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau
perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana
organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai
tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor
untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau
menyimpang
5) Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini
auditor
Tahap audit proyek adalah :
1) Survey pendahuluan
2) Mengkaji dan menguji sistem pengendalian
manajemen
3) Pemeriksaan terinci
4) Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan
diluar aspek utama :
·
Organisasi,
otorisasi, dll
·
Perencanaan
dan jadwal
·
Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan
·
Mutu
barang dan pekerjaan
·
Administrasi, pembelian dan jasa
·
Engineering
·
Konstruksi
·
Anggaran,
pendanaan, akuntansi, dll
·
Perundang-undangan
dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek :
1.
Misi
proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai
diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2.
Dukungan
dari pimpinan teras
3.
Perencanaan
dan jadwal
4.
Konsultasi
dengan pemilik proyek
5.
Personil
6.
Kemampuan
teknis
7.
Acceptance
dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan
sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8.
Pemantauan,
pengendalian, dan umpan balik
9.
Komunikasi
untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara
para peserta proyek
10.
Troble
shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum
permasalah terjadi.
Prosedur
auditor :
Tahapan
Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal
benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang
didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi
kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survey,
interview, observasi, dan review dokumentasi. Mendokumentasikan dan
mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasi dengan audit. Menyusun laporan.
Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang
dilakukan.